Di kesempatan kali ini Armida Share mencoba mengulas tentang Perlukah DED dalam Pengusulan Anggaran Belanja di APBD/APBN ?
Pemicu saya mengulas topik ini ialah pada saat saya berkunjung ke kantin sebuah instansi pemerintahan saya mendengar perdebatan yang sangat seru mengenai bagaimana sebenarnya prosedur pengusulan proyek dalam APBD.
Ada yang berpendapat bahwa usulan proyek itu harus ada DED (Detail Engineering Design)-nya dulu.
Ada yang bersikukuh bahwa pokoknya ada lokasi yang bisa di-drop-in proyek ya berarti bisa saja usulan itu diterima.
Lantas yang lain bertanya, siapa yang akan menerima atau menolak usulan proyek itu ?
Trus siapa yang berhak mengusulkan dan seterusnya, pokoknya rame dan “njelehi” kalau nuruti debat konco – konco tersebut (lha wong 2 jam ndak selesai juga he he he).
Daripada saya ikut pusing mendengar perdebatan mereka lebih baik saya mencoba mencari kebenarannya dari berbagai Sumber .
Menurut saya, sebenarnya masalah prosedur pengusulan proyek, DED dan lain – lain terkait proses penyusunan dan pelaksanaan APBD mengikuti beberapa dasar regulasi (di Permendagri 13/2006 dan Keppres 80/2003) sebagai berikut :
- Usulan proyek atau kegiatan (termasuk menetapkan keluaran/ output proyek/ kegiatan) di-usulkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui format RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dengan tetap mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta penjabaran pertahunnya di RKPD (Rencana Kerja Pemerintahan Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).
Dalam menetapkan rencana keluaran/ output proyek tiap tahunnya disamping melihat pada target – target yang ada di RPJMD, RKPD dan KUA, maka SKPD juga harus mengacu ke SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing – masing sektor di daerah tersebut, ini kalau ada lho !
Hampir semua daerah belum punya SPM, termasuk Surabaya (soalnya Pemerintah Pusat yang sektor-nya diwakili dengan keberadaan kementerian/ departemen belum juga menyelesaikan SPM tersebut, mungkin sibuk dengan urusan-nya sendiri, sehingga Pemda tidak mempunyai acuan.
Dalam menentukan kebutuhan biaya masing – masing kegiatan, SKPD juga harus melihat pada SSH (Standar Satuan Harga) dan ASB (Analisa Standar Belanja) agar tidak terjadi kelebihan alokasi anggaran karena barang/jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan terlalu mahal atau ndak bisa dilaksanakan karena terlalu murah.
Lho kok ndak pakai DED ?
lantas DED itu ada dimana posisi-nya ?
- Di Permendagri 13/2003 jelas disebutkan bahwa dasar pengusulan anggaran ya RPJMD, KUA, PPAS, SPM, SSH dan ASB. Tidak ada satu kalimat atau kata yang menyebut-kan DED.
- Yang pasti ada di Permendagri 13/2006 (pasal 16) adalah penjelasan bahwa anggaran itu fungsinya diantaranya adalah OTORISASI, maksudnya bahwa anggaran daerah itu menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan.
- Misalkan alokasi anggaran belanja tertentu sudah ditetapkan untuk suatu SKPD, berarti angka alokasi dan penjelasan atas rencana penggunaan anggaran tersebut adalah sebagai pedoman pelaksanaan belanja/ kegiatan dengan tidak boleh melebihi plafon alokasinya.
Nah pada saat pelaksanaan kegiatan inilah jika SKPD menggunakan penyedia barang/jasa (entah dengan cara PL atau Lelang), maka perlu DED yang didalamnya memuat informasi tentang Gambar Teknis, spesifikasi teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Menurut Keppres 80/2003, berkas – berkas ini menjadi bagian dari Dokumen Lelang.
Nantinya bisa saja hasil DED menunjukkan bahwa kebutuhan anggaran suatu kegiatan tersebut tidak sampai menghabiskan plafon alokasi yang ada di APBD.
Disamping itu saat pembuatan OE (Owner Estimate = perhitungan ulang rincian rencana biaya dalam DED dengan mengacu kepada harga pasar saat akan mulai pengadaan) oleh panitia pengadaan, biasanya nilainya lebih rendah daripada plafon.
Untuk Literatur Peraturan & Dokumen lainnya Download di sini yaa
Apalagi jika pengadaan menggunakan sistem eProcurement dengan sistem pascakualifikasi yang kompetitif dan transparan, penghematan terhadap plafon anggaran bisa lebih dari 25%
Nah tuh ! berarti DED itu baru diperlukan pada saat persiapan pengadaan kan ?
DED tidak harus disediakan pada saat penyusunan APBD, tetapi jika ada ya malah baik karena begitu APBD disahkan dan DPA sudah diterbitkan maka SKPD bisa langsung melelang paket pekerjaan-nya (pekerjaan cepat selesai).
Sumber : https://aisonhaji.wordpress.com