Salah satu fungsi HPS adalah sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Oleh karena itu, PPK harus menyusun HPS berdasarkan sumber data yang valid sehingga menghasilkan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
Seperti kita ketahui bahwa pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi.
Di dalam tulisan berikut, penulis ingin memaparkan khusus tentang penyusunan HPS pada pengadaan jasa konsultansi.
Yang dimaksud dengan jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Di dalam penjelasan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang termasuk di dalam Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Jasa rekayasa (engineering);
- Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervisi) untuk pekerjaan Konstruksi
- Jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervisi) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan, hidup,kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, dan energi;
- Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, dan konsultan hukum;
- Pekerjaan Survey yang membutuhkan tenaga ahli
- SUMBER DATA PENYUSUNAN HPS
Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta, data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
- Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Norma indeks; dan/atau Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
KOMPONEN DAN KETENTUAN PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) JASA KONSULTANSI
Komponen yang diperlukan untuk menghitung HPS jasa konsultansi terdiri atas:
- Biaya Langsung Personil (Remuneration);
- Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan mengenai biaya langsung personil yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Biaya langsung personil untuk jasa konsultansi dihitung dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang berlaku dan wajar serta didukung dengan studi perbandingan, penelitian yang komprehensif serta dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan
- Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
- Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge) keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh perseratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
- Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1
SBOH = (SBOB/22) x 1,1
SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
Sedangkan ketentuan yang harus diperhatikan mengenai biaya langsung non personil adalah:
- Biaya langsung nonpersonil adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya langsung nonpersonil ini terdiri atas 3 komponen meliputi:
- Reimbursable adalah biaya yang dapat diganti yang sebenarnya dikeluarkan oleh konsultan untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), misal tiket pesawat
- Fixed Unit Rate adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh konsultan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap item/unsur pekerjaan dengan volume yang diperkirakan, misal sewa kendaraan.
- Lump sum adalah biaya suatu atau beberapa item/unsur pekerjaan dalam batas waktu tertentu,dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dibayarkan, misal biaya survey.
- Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/loka karya, dan lain-lain.
- Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus,seperti : pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
Pada saat menyusun HPS, PPK tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan pajak penghasilan (PPh) penyedia. HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi.
CONTOH PENYUSUNAN HPS PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Selanjutnya penulis akan memberikan contoh penyusunan HPS untuk pengadaan jasa konsultansi dengan sumber data berupa informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada contoh berikut, sumber data yang akan penulis gunakan adalah informasi pedoman biaya standar minimal 2011 biaya langsung personil dan biaya langsung non personil untuk kegiatan jasa konsultansi yang diterbitkan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).
Dalam tulisan ini, penulis akan mengambil contoh pengadaan jasa konsultansi perencana pekerjaan peningkatan kapasitas jaringan listrik. Kebutuhan personil dan non personil untuk pekerjaan tersebut dirinci sebagai berikut:
PERKIRAAN KEBUTUHAN PERSONIL PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA PEKERJAAN PENINGKATAN KAPASITAS JARINGAN LISTRIK PADA KANTOR X TAHUN 2012
Tabel 1
Penetapan kebutuhan personil dan estimasi waktu penyelesaian pekerjaan sudah dibuat oleh PPK dengan berdasarkan kerangka acuan kerja yang sudah ditetapkan dalam rencana umum pengadaan. PPK menyusun dengan mempertimbangkan berbagai hal dan selanjutnya menetapkan kebutuhan personil untuk pekerjaan ini. Selanjutnya, PPK bisa mengisi standar biaya sesuai dengan sumber data digunakan yaitu sumber data dari INKINDO.
Kita bisa melihat tabel rincian biaya langsung personil pada tabel 2 untuk biaya langsung personil untuk tenaga ahli, tabel 3 untuk biaya langsung personil tenaga sub profesional, dan 4 untuk biaya langsung personil tenaga pendukung.
TABEL BIAYA LANGSUNG PERSONIL UNTUK TENAGA AHLI, TENAGA SUBPROFESIONAL, DAN TENAGA PENDUKUNG SESUAI TABEL INKINDO 2011
Selanjutnya kita masukkan biaya satuan sesuai dengan satuan biaya minimal di atas, misalnya untuk Ketua tim dibutuhkan Sarjana Strata 1 dengan pengalaman minimal 12 tahun, pada gambar 2 kita lihat bahwa tenaga ahli dengan pendidikan sarjana strata 1 dan pengalaman 12 tahun masuk ke dalam kelompok ahli madya dengan rupiah per bulan sebesar Rp26.850.000,00. Standar biaya yang terdapat pada sumber data kita di atas adalah orang per bulan. Sementara di dalam rincian kebutuhan biaya langsung personil terdapat pekerjaan yang diasumsikan membutuhkan hanya 1 jam setiap harinya yaitu pekerjaan yang dilakukan pada masa pengawasan berkala. Untuk pekerjaan ini kita harus mengkonversi terlebih dahulu satuannya menjadi orang per jam dengan rumus yang sudah dibahas sebelumnya.
Dalam kasus ini misalnya, kita akan mengkonversi satuan biaya langsung personil untuk tenaga ahli pendidikan sarjana strata 1, pengalaman 12 tahun, standar biaya orang per bulan sebesar Rp 26.850.000,00 serta tenaga ahli pendidikan sarjana strata 1, pengalaman 8 tahun, standar biaya orang per bulan sebesar Rp 20.850.000,00. Perhitungan konversi untuk menghasilkan standar biaya orang per jam adalah sebagai berikut:
KONVERSI STANDAR BIAYA ORANG PER BULAN MENJADI ORANG PER JAM
Setelah perhitungan konversi ini kita lakukan, maka selanjutnya akan kita hitung total kebutuhan biaya langsung personil sesuai standarnya, baik orang per bulan maupun orang per jam. Selanjutnya jika semua biaya satuan sudah kita isi, maka rincian HPS untuk biaya langsung personil akan tampak sebagai berikut:
RINCIAN HPS UNTUK BIAYA LANGSUNG PERSONIL PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA PEKERJAAN PENINGKATAN KAPASITAS JARINGAN LISTRIK PADA KANTOR X TAHUN ANGGARAN 2012 
Standar biaya yang ditunjukkan pada gambar tabel di atas adalah untuk kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta.
Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar Jakarta harus dikalikan dengan indeks untuk masing-masing propinsi.
Kita ambil contoh saja biaya langsung personil tenaga ahli pendidikan sarjana strata 1 dengan masa kerja 12 tahun di atas tadi untuk DKI Jakarta adalah Rp26.850.000,00 per bulan.
Jika pekerjaannya akan dilaksanakan di Surabaya, maka biaya langsung personil untuk tenaga ahli yang sama dengan lokasi di Surabaya adalah sebesar Rp26.850.000,00 x 0,681 (Indeks Propinsi Jawa Timur)sama dengan Rp18.284.850,00.
Setelah kita menyelesaikan penghitungan untuk biaya langsung personil, sekarang kita akan beralih ke biaya langsung non personil. Kita anggap saja bahwa kebutuhan untuk nonpersonil adalah seperti yang ada di gambar 5 di bawah ini.
PERKIRAAN KEBUTUHAN NON PERSONIL PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA PEKERJAAN PENINGKATAN KAPASITAS JARINGAN LISTRIK PADA KANTOR X TAHUN 2012
Selanjutnya kita akan melihat, besaran biaya satuan nonpersonil untuk masing-masing kegiatan sesuai dengan sumber data kita. Kita perhatikan rincian biaya langsung nonpersonil pada gambar 6 berikut.
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL UNTUK SEWA PERALATAN KANTOR, SEWA KENDARAAN, BIAYA KOMUNIKASI, DAN BIAYA PELAPORAN
Jumlah hari dan waktu sewa kita dasarkan pada perkiraan selama pekerjaan dilaksanakan, misal sewa mobil. Untuk sewa mobil, tidak perlu kita mengasumsikan selama satu bulan penuh akan menyewa mobil, tapi bisa kita kira-kira kemungkinan penggunaannya. Setelah kita rekap biaya satuan dari masing-masing komponen biaya non personil, kita akan mendapatkan total biaya langsung non personil sebagai berikut:
RINCIAN HPS UNTUK BIAYA LANGSUNG NONPERSONIL PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA PEKERJAAN PENINGKATAN KAPASITAS JARINGAN LISTRIK PADA KANTOR X TAHUN ANGGARAN 2012
Selanjutnya biaya langsung personil dan nonpersonil ini direkap sehingga kita mendapatkan prosentase dari masing-masing biaya. Setelah direkap maka total biaya yang diperoleh adalah sebagai berikut
REKAPITULASI BIAYA :
1. Biaya Langsung Personil 155.505.000,00 80,32%
2. Biaya langsung non personil 38.110.000,00 19,68%
Jumlah 193.615.000,00
PPN 10% 19.361.500,00
TOTAL 212.976.500,00
Total HPS yang kita peroleh dari penghitungan di atas adalah sebesar Rp212.976.500,00, dimana total biaya tersebut terdiri atas 80,32% biaya langsung personil dan 19,68% biaya langsung nonpersonil. Karena pekerjaan konsultansi yang akan dikerjakan merupakan pekerjaan sederhana dan tidak bersifat khusus, maka penghitungan total
HPS di atas sudah memenuhi syarat karena biaya nonpersonilnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya. Demikian paparan penulis mengenai penyusunan HPS untuk pekerjaan konsultansi, semoga bisa memberikan sedikit tambahan pengetahuan bagi pihak yang ingin mempelajari mengenai pengadaan barang jasa pemerintah khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memang bertanggung jawab dalam penyusunan dan penetapan HPS.